Rabu, 06 Juni 2012

“Mereview Produk Hukum dan Kebijakan Mengenai Konservasi, Arah Orientasi, Implementasi, Kendala-kendala serta Saran pada UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan”

MAKALAH
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PERIKANAN


OLEH :
MUHAMMAD ILHAM
I1A1 10 049


PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat maha besar Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mata kuliah UU dan Peraturan Perikanan khususnya mengenai UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memuat didalamnya tentang konservasi.

    Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini kedepanya dengan lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan Makalah ini.


                                      Kendari, 27 Mei 2012


                                                  Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
    Sumberdaya kelautan perikanan merupaka salah satu kekeyaan alam yang dimiliki Indonesia dan bayak dimanfaatkan oleh masyarakat. Akan tetapi sampai saat ini, sampai saat ini, pemanfaatan sumberdaya alam tersebut kurang memperhatikan kelestariannya sehingga berakibat pada menurunnya kualitas serta keanekaragaman hayati yang ada. Kerusakan tersebut umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan deskruktif, yaitu penggunaan bahan peledak, racun cyanida dan juga penambangan karang, pembuangan jangkar perahu dan sedimentasi. Pelaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat pesisir tetapi juga oleh nelayan-nelayan modern dan nelayan asing.
    Kecenderungan diatas karena kurang optimalnya pengelolaan kawasan konservasi laut yang berbentuk Taman Nasional atau yang lainnya, disebabkan oleh: 1). Orientasi pengelolaan kawasan konservasi laut lebih fokus pada manajemen terrestrial, 2). Pengelolaan bersifat sentralistik dan belum melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, 3). Tumpang tindih pemanfaatan ruang dan benturan kepentingan para pihak, 4). Banyaknya pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi laut.
    Salah satu bentuk pengelolaan dan perlindungan sumberdaya laut adalah menyisihkan lokasi-lokasi yang memiliki potensi keanekaragaman jenis tumbuhan, gejala alam dan keunikan serta ekosistemnya menjadi kawasan konservasi laut. Melalui cara tersebut diharapkan upaya perlindungan terhadap system penyangga kehidupan, pengawetan sumber plasma nutfah dan ekosistemnya serta pemanfaatan sumberdaya alam secara letari dapat terwujud.
    Konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya, apabila suatu kawasan tidak terpelihara maka akan terjadi kerusakan dan kemusnahan. Agar tidak terjadi kerusakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, maka perlu dilakukan bagaimana penerapan konsep sumberdaya hayati perairan.
    Dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam laut yang lestari, maka didesain dengan terpadu pengelolaan sumberdaya kelautan sangat diperlukan. Desain secara komparatif pemanfataan laut diharapkan dapat menyatukan beberapa kebijakan yang ada sehingga dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat seperti: Taman Nasional Laut, Taman Wisata Laut, sesuai dengan nomenklatur yang terdapat pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumberdaya Ikan.

1.2 Rumusan Masalah
    Adapun rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
1.    Pada pasal berapa dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menjelaskan tentang konservasi sumberdaya perikanan?
2.    Apakah Arah Orientasi UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menjelaskan tentang konservasi sumberdaya perikanan?
3.    Apakah UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menjelaskan tentang konservasi sumberdaya perikanan berimplementasi secara efektif atau tidak?
4.    Apakah kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan konservasi yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2004?

1.3 Tujuan
    Tujuan dari makalah ini ialah:
1.    Untuk mengetahui produk hokum tentang konservasi yang terdapat dalam UU N0. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2.    Untuk mengetahui arah orientasi, implemetasi serta kendala-kendala yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2004.

1.4 Manfaat
    Manfaat dari makalah ini ialah sebagai berikut:
1.    Sebagai bahan acuan dalam memepelajari UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan khususnya mengenai konservasi sumberdaya ikan.
2.    Sebagai informasi yang berguna dalam mengetahui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan khususnya mengenai konservasi sumberdaya ikan.


   









BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Review Produk dan Kebijakan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang      Perikanan dan mengenai konservasi

1.    Pada pasal 1 ayat (8) yaitu mengenai pengertian konservasi yang menyatakan bahwa “Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan”.
2.    Pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Untuk kepentingan kerja sama internasional, Pemerintah: a. dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan; b. bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, atau semi tertutup dan wilayah kantong; c. memberitahukan serta menyampaikan bukti-bukti terkait kepada negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan.”
3.    Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) yaitu : “(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
4.    Pasal 61 ayat (3) yaitu: “Nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.”
2.2 Arah Orientasi
    Arah orientasi mengenai Konservasi pada UU No. 31 Tahun 2004 ialah bersifat sentralisasi karena:
1.    sesuai dengan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 2004 pada angka kedua menyebutkan bahwa bahwa: Selanjutnya sebagai konsekuensi hukum atas diratifikasinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 menempatkan Negara Kesatuan RI memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan taut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
2.    Penjelasan Pasal  13 Ayat 1 bahwa Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan, antara lain, adalah terumbu karang, padang lamun, bakau, rawa, danau, sungai, dan embung yang dianggap penting untuk dilakukan konservasi. Dalam hal ini Pemerintah dapat melakukan penetapan kawasan konservasi, antara lain, sebagal suaka alam perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan, dan/atau suaka perikanan.

2.3 Impelementasi
    Implementasi UU No. 31 Tahun 2004 mengenai konservasi belum efektif di dalam masyarakat karena:
    Terjadinya konflik terhadap masyarakat tempat konservasi.
    Orientasi pengelolaan kawasan konservasi laut lebih fokus pada manajemen terestisial.
    Tumpang tindih pemanfaatan ruang dan benturan kepentingan padar pihak.
    Banyaknya pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi laut.
2.4 Kendala-kendala
    Konflik yang terjadi terhadap masyarakat sekitar konservasi. Belum di publikasikan dengan sepenuhnya  UU No. 31 Tahun 2004 mengenai konservasi ialah:
    Kurangnya koneksi antara masyarakat, pemerintah daerah serta pemerintah pusat sehingga tanpa sepengetahuan masyarakat kawasan tersebut sudah dijadikan kawasan konservasi.
    Rendahnya sumber daya manusia (SDM), masyarakat nelayan yang menjadi sasaran pemberdayaan umumnya merupakan nelayan tradisional yang tergolong masyarakat berpendidikan dan berpenghasilan rendah.
    Belum terealisasikannya UU No. 31 Tahun 2004 dengan baik di masyarakat khususnya mengenai Konservasi sumberdaya perikanan.

2.5 Saran
    Adapun saran yang saya berikan ialah:
    Pemerintah seharusnya terjun langsung kelapangan untuk melihat kondisi sebernarnya terhadap kawasan yang akan dijadikan konservasi.
    Pemerintah sebaiknya Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dimasukkan kedalam UU khususnya UU yang terkait tentang kawasan konservasi sehingga potensi kendala-kendala serta impelementasinya dapat disterilkan sehigga berjalan dengan efektif.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
    Berdasarkan pembahasan diatas maka saya dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Review Produk dan Kebijakan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang  Perikanan dan mengenai konservasi terdapat pada pasal 1 ayat (8), pasal 10 ayat (1), pasal 13 dan pasal 61 ayat (3).
2.    Arah orientasi mengenai Konservasi pada UU No. 31 Tahun 2004 ialah bersifat sentralisasi.
3.    Implementasi UU No. 31 Tahun 2004 mengenai konservasi ialah belum efektif di dalam masyarakat.
4.    Kendala-kendala UU No. 31 Tahun 2004 mengenai konservasi ialah (1). Konflik yang terjadi terhadap masyarakat sekitar konservasi. (2). Belum di publikasikan dengan sepenuhnya  UU No. 31 Tahun 2004 mengenai konservasi.
(3). Kurangnya koneksi antara masyarakat, pemerintah daerah serta pemerintah pusat sehingga tanpa sepengetahuan masyarakat kawasan tersebut sudah dijadikan kawasan konservasi.
5.    Saran yang saya ajukan ialah: (1). Pemerintah seharusnya terjun langsung kelapangan untuk melihat kondisi sebernarnya terhadap kawasan yang akan dijadikan konservasi. (2). Pemerintah sebaiknya Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dimasukkan kedalam UU khususnya UU yang terkait tentang kawasan konservasi sehingga potensi kendala-kendala serta impelementasinya dapat disterilkan sehingg dapat berjalan dengan efektif.

3.2 Saran
    Saran yang ingin saya berikan ialah sebaiknya makalah ini tidak hanya dijadikan sebagai bahan dalam menyelesaikan tugas saja akan tetapi dapat dijadikan acuan dalam membuat suatu pemikiran baru dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan khususnya mengenai konservasi sumberdaya laut.
















DAFTAR PUSTAKA
Wiryawan, B., 2012. Kawasan Konservasi Laut sebagai Instrumen Pengelolaan Perikanan Tangkap. http://www.pustaka.rutanindonesia.org. Diakses pada tanggal 26 Mei 2012.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar