Sabtu, 12 Mei 2012

CCRF (Code of Conduct Responsible of Fisheries)


Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Ø  Mempunyai selektifitas yang tinggi.
Ø  Tidak merusak habitat
Ø  Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi
Ø  Tidak membahayakan nelayan
Ø  Produksi tidak membahayakan konsumen
Ø  By-catch rendah
Ø  Dampak ke biodiversty rendah
Ø  Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi
Ø  Dapat diterima secara social

Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana CCRF adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.

v  Fishing Operations (Operasi Penangkapan)
Dalam fishing operation hal-hal yang perlu dilihat adalah sebagai berikut :
ü  Penanganan over fishing atau penangkapan ikan berlebih.
ü  Pengaturan sistem perizinan penangkapan.
ü  Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
1). Penanganan Over Fishing atau Penangkapan Berlebihan
            Setiap perusahaan yang melakukan penangkapan ikan dilaut, harus mempunyai izin yaitu izin usaha Perikanan (IUP) dan Surat Penangkapan Ikan (SPI). Di samping itu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal perikanan asing, yang digunakan oleh perusahaan perikanan Indonesia yang telah mempunyai IUP dan PPKA (Persetujuan penggunaan Kapal Asing).
            Syarat dan tata cara pemberian IUP, SPI, PPKA, dan SIPI diatur dalam Bab II Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut : "IUP diberikan kepada Perusahaan Perikanan
apabila telah menyampaikan :
a.   Rencana Usaha.
b.   NPWP.
c.   Akte Pendirian Perusahaan/koperasi.
d.   Izin lokasi dari Pemerintah Daerah (bagi usaha pembudidayaan ikan)
e.   Dokumen Teknis Kapal yang telah dimiliki.
f.   Penyajian informasi Lingkungan (PIL) atau Analisa Dampak Lingkungan    
     (AMDAL) bagi usaha pembudidayaan ikan sesuai peraturan perundang-undangan   
     yang berlaku.
           
2). Pengaturan Sistem Perizinan Penangkapan
            Dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No.607/KPTS/1976 tentang "Jalur-jalur Penangkapan Ikan. Disini telah diatur lokasi penangkapan ikan yang diizinkan, penggunaan kapal dan alat penangkap ikan yang dituangkan di dalam Surat Izin Perikanan dan Surat Izin Kapal Perikanan.
            Penataan lingkungan dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982. Salah satu ketentuan Undang-undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982 ini adalah pasal 7 : Sistem perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UULH 82. Ayat (1) pasal ini mengatakan bahwa : "Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan". Selanjutnya ayat (2) menetapkan : "Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini "dicantumkan dalam setiap izin" yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang". Penjelasan ayat (2) pasal ini mengatakan bahwa : "Dengan adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian izin, maka penyelenggaraan bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan". Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1S Tahun 1984 tentang "Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dalam Bab IV Pasal 7 mengenai Perizinan yaitu : Orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Indohesia.

3). Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS)
            Semakin meningkatnya armada perikanan nasional ditambah kehadiran kapal-kapal ikan asing tentu saja menuntut diperkuatnya sistem pengawasan perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan laut. Selama 3 tahun terakhir dalam rangka memperkuat fungsi Monitoring Control and Surveillance (MCS) telah terdidik tenaga-tenaga lapangan dalam bentuk PPNS dan WASDI. Sejalan dengan itu sarana pengawasan mulai dilengkapi dengan dibangunnya kapal patroli yang telah disebarkan ke beberapa daerah untuk mengawasi beberapa perairan Indonesia yang menjadi prioritas. Selanjutnya kapal-kapal ikan baik milik asing maupun nasional mulai diharuskan untuk memasang alat monitoring Vessel Monitoring System (VMS) sebagai upaya untuk mengefisienkan pengawasan.
            VMS (Vessel Monitoring System) Sistem Pemantauan Kapal Perikanan merupakan salah satu bentuk sistem yang digunakan untuk pengawasan dan pengendalian di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, dengan menggunakan satelit dan peralatan transmitter yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan atau aktifitas kapal ikan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di monitor Vessel Monitoring System di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (Fisheries Monitoring Center) di Jakarta atau di daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan.

           





            Sesuai ketentuan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, maka setiap kapal perikanan penangkap maupun pengangkut diwajibkan untuk memasang 19 transmitter VMS (Vessel Monitoring System), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang mengamanatkan kewajiban kapal perikanan untuk memasang transmitter VMS (Vessel Monitoring System).





            Selain penggunaan teknologi informasi dalam bentik VMS, pada MCS ada juga Computerezed Data Base (CDB). CDB merupakan alat komunikasi yang dilengkapi dengan komputer sehingga dapat mengirimkan data-data hasil penangkapan ikan di pelabuhan-pelabuhan dan informasi lainnya. CDB diprogramkan untuk ditempatkan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan tipe pelabuhan perikanan samudra, pelabuhan perikanan nusantara, dan pelabuhan perikanan pantai secara selektif. Sistem ini setidaknya telah berada di lebih lima belas pelabuhan di Indonesia.


















DAFTAR PUSTAKA
Fandy, 2010. Teknologi Informasi untuk Kelautan. http://ffaannn.blogspot.com. Di akses  tanggal 7 mei 2012.
Mukhtar, 2012. Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari, Pengawas Perikanan Muda Bidang Penangkapan Ikan, PPNS Perikanan
Pandai K., 2011. Efektivitas Perajinan Usaha Perikanan dalam Melindugi Sumberdaya Laut. Fakultas Ekonomi. Universitas Sumatera Utara.

Minggu, 04 Maret 2012

MAKALAH PENYULUHAN DI SUNGAI TAMBORASI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sulawesi Tenggara adalah sebuah provinsi terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi yang terletak di antara 120°45' - 124°30' Bujur Timur dengan wilayah daratan seluas 38.140 km² atau 3.814.000 ha dan wilayah perairan (laut) seluas 110.000 km² atau 11.000.000 ha. Di Sulawesi Tenggara terdapat banyak kawasan wisata alam yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kotamadya.
Kabupaten Kolaka memiliki beberapa kawasan wisata alam salah satunya adalah sungai Tamborasi. Obyek wisata ini diberi nama permandianTamborasi oleh masyarakat setempat karena dinilai memiliki keunikan tersendiri yakni dengan adanya sebutan sungai terpendek di dunia (Dinas Pariwisata, 2005). Survei dinas kebudayaan dan pariwisata Kab. Kolaka menunjukkan bahwa sungai ini memiliki panjang 20 m dan lebar 15 m dari dasar munculnya mata air hingga ke muara. Air sungai ini kelihatan berwarna hijau dan sangat jernih serta dasarnya yang terus berubah-ubah. Dengan keunikan tersebut, maka masyarakat lokal maupun non lokal sering mengadakan kunjungan ke daerah ini baik bersifat rekreatif maupun untuk tujuan penelitian.
Banyak asumsi masyarakat setempat mengatakan bahwa sungai tersebut mengalami proses alam yang berkepanjangan sehingga jalur sungai yang dulunya lurus, kini membengkok akibat gelombang air laut. Akibatnya terjadi sedimentasi pasir yang menyebabkan jalur sungai tersebut mengalami perubahan secara signifikan. Kawasan objek wisata alam ini juga memiliki lembah-lembah yang mengandung batu marmer dengan udara yang sejuk sehingga pengunjung merasa nyaman berada di obyek wisata Tamborasi. Disamping itu banyak hewan menarik biasa hinggap dipepohonan obyek wisata alam ini seperti monyet bulu emas, ular daun,kalelawar hutan maupun burung laut yang menjadikan obyek wisata sungai
Tamborasi makin unik (Idus, 2010) meskipun obyek wisata sungai Tamborasi memiliki banyak keunikan alamiah, namun fasilitas umum seperti tempat sampah, WC dan kamar mandi umum kurang memadai. Selain sampah dan limbah anorganik berserakan dimana-mana. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan kawasan wisata ini kurang efektif di sebabkan kurangnya partisipasi masyarakat setempat maupun perhatian pemerintah. Oleh karena itu diperlukan penyediaan falisilitas umum tersebut dan upaya penyadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan pelestarian lingkungan wisata alam Tamborasi guna mempertahankan kelestarian kawasan ini.
1.2  Rumusan Masalah
Permasalahan yang dirumuskan dalam kegiatan ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas pengelolaan obyek wisata sungai Tamborasi melalui pelibatan pelajar setempat sehingga kelestariannya tetap terjaga.
1.3  Tujuan Program
Program ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas obyek wisata sungai Tamborasi melalui penyediaan sarana dan
prasarana umum serta penyuluhan tentang penangan sampah.
2. Mengoptimalkan peran pelajar dan masyarakat setempat dalam pengelolaan obyek wisata alam melalui penyuluhan tentang pelestarian lingkungan dan mempromosikan obyek wisata alam Tamborasi.

1.4 Kegunaan Program

a. Bagi Perguruan Tinggi
1. Dengan adanya program ini, maka akan tercipta sinergi antara pihak Universitas dan PEMDA setempat dalam pengelolaan obyek wisata.
2. Menghasilkan alumni atau lulusan dengan kualitas yang baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat banyak.
b. Bagi Mahasiswa
1. Mahasiswa yang terlibat dalam program ini dapat menjadi instrument untuk berfikir konsisten bahwa melakukan observasi secara terbuka tentu akan lebih baik dan mengutungkan.
2. Menumbuhkan sikap kritis bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan program yang telah direncanakan.
3. Menumbuhkan saling kerjasama di antara tim yang terkait, agar mengetahui kebersamaan dan persatuan merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan.
4. Mengimplementasikan program ini dengan penuh tanggung jawab sehingga menjadi panutan di dalam pelestarian obyek wisata alam.
c. Bagi masyarakat
1. Agar masyarakat mengambil tanggungjawab dalam pelestarian obyek wisata alam sungai Tamborasi.
2. Agar masyarakat dapat menyadari bahwa melestarikan wisata alam sangatlah penting bagi kelangsungan hidup lingkungan.
3. Agar masyarakat dapat merasakan bahwa kegiatan rekreasi sangat penting bagi rohani.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pelestarian Obyek Wisata
Berbagai upaya yang telah diaplikasikan di wilayah obyek wisata Tamborasi secara signifikan dan telah menjadi konstribusi terhadap kelestarian dan daya dukung lingkungan serta perubahan-perubahan terhadap stratifikasi sosial dalam kelas masyarakat. Salah satu bentuk alternatif untuk melestarikan lingkungan dalam jangka panjang adalah mengembangkan sekaligus mempertahankan potensi sumber daya obyek wisata dan kondisi lingkungan alami terhadap dampak negatif yang timbul akibat sesuatu hal yang tak terduga. Pengembangan obyek wisata alam yang berwawasan lingkungan akan memberikan jaminan terhadap kelestasian dan keindahan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan jenis biodiversitas ekosistem utama sungai Tamborasi. Selain itu, dapat menjadi salah satu sumber devisa bagi PEMDA setempat apabila dikelola secara intensif, efisien dan berkelanjutan.
Selain sebagai sarana objek wisata alam wilayah tamborasi juga memiliki sumberdaya kelautan yang bisa dialokasikan sebagai wisata ganda, karena wilayah pariwisata menyajikan jenis wisata khusus yang berkaitan dengan sumber  daya perairan Obyek wisata ganda Tamborasi menyediakan keindahan alami dari kombinasi sungai, cahaya matahari, laut, dan pantai berpasir yang bersih.
Dengan wisata alam ini diharapkan bagi seluruh komponen masyarakat, khususnya wisatawan dapat berpartisipasi langsung dalam mengembangkan konservasi lingkungan sekaligus pemahaman yang mendalam tentang pentingnya melestarikan objek wisata alam yang telah tersedia sehingga membentuk integrasi
untuk melestarikan obyek wisata alam.
2.2 Metode Pelaksanaan
Adapun metode pelaksanaan yang dilakukan  dalam kegiatan  ini ialah sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat
Penelitian ini dilakukan di lokasi obyek wisata alam Tamborasi Kecamatan Wolo, Kab.Kolaka, Sulawesi Tenggara selama 3 bulan. Pengumpulan data primer dan sekunder direncanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara berkala di lokasi yang terkait.
b. Alat dan Bahan
No.
Alat dan Bahan
Satuan
Kegunaan
1.
Alat
· Kamera
· Alat Tulis
· Meteran (100 m)
· Tape Recorder

3 Buah
2 Buah
1 Buah
2 Buah

Sebagai Penagkap Gambar
Mengumpulkan Data di Lapangan
Sebagai Alat Pengukur panjang Sungai
Alat Untuk Wawancara
2.
Bahan
· Peta Wilayah
· Studi Pustaka
· Spanduk

1 Buah
1 Buah
2 Unit

Mengetahui Letak Lokasi
Sebagai Referensi Menganai Data
Promosi Tentang Pelestarian Sungai Tamborasi

c. Jenis dan Sumber Data
Data dan informasi yang untuk meliputi data sumber daya alam, oseanografikawasan, sumber daya manusia, kondisi umum lokasi, hipotesis yang terus bekembang.
d. Metode Pengumpulan Data
Data yang diperlukan dalam program kegiatan ini terdiri dari data primer dan
Sekunder.
·      Data Primer
Data primer diperoleh dari hasil observasi lapangan dan wawancara warga lokal. Observasi dilakukan untuk melihat langsung kondisi dan potensi yang ada di areal obyek , sedangkan wawancara dilakukan ntuk mengetahui kondisi alam yang sebenarnya melalui pihak pengelola,pengunjung dan instansi terkait.
·      Data Sekunder
Data sekunder diperoleh dari studi pustaka melalui layanan internet maupun hasil penelitian sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kolaka serta pihak-pihak terkait lainnya. Data yang dikumpulkan yaitu keadaan umum kawasan obyek wisata serta keadaan masyarakat setempat maupun pengunjung.
2.3 Pelaksanaan Kegiatan di Lokasi Obyek Wisata Tamborasi
Sedangkan kegiatan yang dilakukan dalam pelestarian obyek wisata alam Tamborasi, ialah :

1.    Sosialisasi

Adapun cara sosialisasi yang berkaitan dengan pelestarian antara lain :
a.    Mengadakan kunjungan ke sekolah yang menjadi target perencanaan.
b.    Mengadakan pertemmuan dengan guru-guru di SMAN 1 WOLO.
c.    Sosialisasi kepada siswa-siswi SMAN 1 WOLO terkait masalah pelestarian, pemberian motivasi, pemberian arahan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian obyek wisata.

2.    Perbaikan MCK

a. Pembersihan bagian dalam MCK, dengan cara membuang sampah yang terdapat didalam bak air serta perbaikan saluran pembuangan.
b. Melakukan kegiatan pengecetan didalam maupun diluar MCK.
c. Penambahan bahan-bahan pendukung seperti ember, timba, sikat kloset, gantungan baju serta tempat sampah.

3. Bakti Sosial
a. Melakukan penyuluhan terhadap pengelola wisata agar lebih memperhatikan kebersihan dan fasilitas yang telah tersedia.
b. Melakukan kegiatan pembersihan lingkungan obyek wisata dengan melibatkan pelajar dan masyarakat

2.4 Permasalahan dan Penyelesaian Selama Kegiatan Pelestarian
Dalam kegiatan ini terdapat berbagai permasalahan serta penyelesaiannya diantara sebagai berikut :
a) Teknis

Kendala yang paling besar dalam pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah jauhnya jarak lokasi objek wisata dengan tempat pembelian alat dan bahan yang dibutuhkan. Akan tetapi dengan adanya sarana transportasi yang memadai sehingga memudahkan kami untuk tetap berlanjut ke lokasi yang menjadi target pelestarian.

b) Jarak lokasi sosialisasi dengan obyek wisata

Jarak lokasi SMAN 1 WOLO cukup jauh sehingga timbul pemikiran siswa untuk tidak berpartisipasi dalam program pelestarian tersebut, selain itu adanya anggapan tentang ancaman kecelakaan. Namun kami dapat menghilangkan anggapan tersebut dan merekrut beberapa siswa yang akan melakukan kegiatan rehabilitasi da pelestarian.

c). Kekhawatiran para guru

Beberapa guru sempat khawatir kepada siswanya, namun dengan adanya kebijakan dari guru-guru lain dan pemberian motivasi dari kami , sehingga beberapa siswa diperbolehkan ikut ke lokasi obyek wisata.

2.5    Ketercapaian Target Luaran

Ketercapaian target luaran dari kegiatan ini dari 3 point target luaran, 2 poin target telah berhasil tercapai. Kami selaku mahasiswa telah berhasil membagikan apa yang kami ketahui kepada masyarakat dan siswa. Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan dengan pemahaman dan pengetahuan, kami telah menyalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat tamborasi, mulai dari teknik pelestarian, cara pelestarian hingga bagaimana wisata alam tersebut dapat berlanjut dan berkembang kedepannya.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :

v  Upaya pelestarian obyek wisata baiknya dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat, khususnya wisatawan dapat berpartisipasi langsung dalam mengembangkan konservasi lingkungan.
v  Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pelestarian ini adalah waktu dan tempat, alat dan bahan yang digunakan, jenis dan sumber data, serta metode pengumpilan data.
v  Pelaksanaan kegiatan dilokasi obyek wisata meliputi kegiatan sosialisasi, perbaikan MCK serta bakti sosial.
v  Terdapat beberapa permasalahan selama proses kegiatan pelsetarian seperti Kendala teknis, jauhnya jarak sosialisasi dengan obyek wisata serta adanya sebagai guru yang masih khawatir terhadap siswa yang akan ikut untuk melakukan kegiatan pelestarian.
v  Ketercapaian target yang dilakukan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 3 poin hanya berhasil 2 poin.       
3.2 Saran
Adapun saran kami sebagai sebagai penyelenggara kegiatan  ini yaitu diharapkan kepada para pengelola obyek wisata tersebut untuk selalu menjaga kelestariannya. Salah satunya dengan cara selalu menjaga kebersihannya jangan hanya menginginkan uang dari para pengunjung tapi tidak memperhatikan fasilitas yang ada di dalamnya.